Kubu Raya,- Dalam rangka Antisipasi Penyebaran Covid-19, Personel Polsek Sungai Kakap Polres Kubu Raya, kembali menggelar Patroli Public Address pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes). Jumat malam (18/6/2021)
Patroli Public Address malam ini dipimpin oleh Kasi Humas Polsek Sungai Kakap Ipda Bambang Museno bersama empat anggota lainnya menyampaikan ajakan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 PPKM Mikro kepada masyarakat di Cafe Lotus Desa Sungai Itik dan warkop Pasar Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Bambang Museno mengimbau kepada pengunjung Cafe dan warkop untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tempat ramai karena Apabila salah satu diantara orang yang berkumpul di cafe ada satu orang yang sudah terpapar Covid-19 maka akan menularkan kepada orang lain yang ada disekitarnya, untuk itu jangan keluar rumah apabila tidak ada urusan penting. Imbaunya
Selain memberikan imbauan prokes, Petugas juga mengimbau pemilik cafe Lotus untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasional cafe, Warkop dan restoran sampai pukul 21.00 wib (9 Malam) dan petugas memberikan Fotocopy SE Bupati Kubu Raya tersebut kepada pemilik Cafe Lotus agar dapat dipatuhinya. Ucap Ipda Bambang Museno
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan, bahwa Polsek Sungai Kakap “Tidak bosan-bosan selalu mengingatkan masyarakat agar selalau memakai masker saat beraktifitas dan diharapkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan serta menghimbau pemilik cafe dan warkop untuk tutup jam 21.00 wib sesuai Surat Edaran Bupati Kubu Raya” ujar Iptu Suyitno, SH, MH. (Bamus)
Komentar
Posting Komentar