Kubu Raya,- Personil Polsek Sungai Kakap yang dipimpin Kanit Intel Polsek Sungai Kakap Ipda Agus Suryana bersama tiga anggota lainnya melaksanakan patroli malam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dengan menyasar sejumlah Cafe dan warung kopi yang terdapat di jalan raya sungai Kakap Desa Sungai kakap dan Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Rabu malam (14/07/2021).
Ipda Agus Suryana menjelaskan, patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas gangguan kamtibmas yang terjadi ditempat tersebut, dan juga untuk memonitor serta memastikan cafe cafe telah tutup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya nomor 451/1372/ Kesra tanggal 13 Juli 2021 tentang Pembatasan jam operasional pada kegiatan pusat perbelanjaan/ Mall/Pusat Perdagangan Dan Kegiatan Makan/Minum ditempat umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang isinya diantara jam operasional Cafe, warkop dan rumah makan di batasi sampai jam 18.00 wib.
Dalam patroli PPKM Berskala Mikro tersebut kami tidak menemukan sesuatu hal yang mencurigakan dan cafe cafe yang kami datangi juga sudah tutup semua, kami ucapkan terimakasih kepada pemilik atau pengelola cafe yang sudah mematuhi Program PPKM Berskala Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Terang Ipda Agus Suryana
Ditempat yang terpisah, Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno,SH,MH menuturkan bahwa, mengapresiasi kepada anggotanya yang telah melakukan Patroli PPKM berskala Mikro, Patroli ini kami lakukan setiap hari yaitu pagi, sore dan malam dengan sasaran dan tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
Apa yang kami lakukan ini adalah untuk melindungi Masyarakat agar tidak terkonfirmasi Covid-19 dan diharapkan warga untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dan disiplin menjalankan PPKM Berskala Mikro guna menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya pada umumnya dan di Kecamatan Sungai Kakap pada khususnya. Tutur Kapolsek. (Bamus)
Komentar
Posting Komentar