Langsung ke konten utama

Polres Kubu Raya Rilis Delapan Kasus Menonjol di tahun 2023


Kubu Raya - Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menyampaikan Press Conference pengungkapan kasus-kasus kejahatan termasuk penyalah gunaan narkoba yang melibatkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bengkayang, Jumat (17/2/2023)

Oknum Kades ini berinisial JH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama kurirnya, DS beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram.

JH nekat jualan narkoba jenis sabu ini dikarenakan ia terlilit hutang. JH menutupi atau mebayar hutang melalui hasil dari menjual narkoba.

Dalam Press Conference Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan kepada awak media bahwa ke dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap pada Kamis (9/2/2023) pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ Semua terungkap pada saat petugas kami menangkap pelaku berinisal DS, dimana saat pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpannya di ruang dapur rumahnya,” ungkap Arief.

Arief mengatakan petugas juga mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, tiga potongan pipet plastik, serta 1 unit telpon seluler.

“ Dari hasil introgasi, DS mengakui bahwa barang tersebut milik JH yang merupakan oknum Kades di kecamatan Bengkayang, petugas kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengembangan kasus tersebut. Polisi menggunaka DS petugas memburu JH, alhasil JH ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat di Introgasi, JH mengakui bahwa barang bukti Nakoba jenis sabu yang dikuasi DS adalah miliknya. Dimana awalnya barang bukti ini seberat 1 kg namun telah dijual sehingga sisanya masih dalam pencarian di kawasan Beting, Pontianak,”ujar Arief.

Hal senada diucapkan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH ini mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi.

“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan, ” terangnya.

Terungkap, pengembangan kasus ini menangkap kembali tersangka baru yakni RK yang kai tangkap di Jalan Adi Sucipto gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok tabaco, selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram.

Kemudian petugas kembali menangkapan AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Lebih dalam Arief mengatakan, pada Minggu (12/2/2023) terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 thn dan paling lama 20 Thn atau minimal 4 thn dan paling lama 12 tahun penjara

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Kemudian AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Terakhir, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sepeda Motor

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial YG (31), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya setelah diduga melakukan penggelapan uang dari hasil penjualan tiga unit sepeda motor.  Penggelapan yang dilakukan YG mencapai nilai fantastis, sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Korban yang merasa kesal karena uang hasil penjualan sepeda motornya tak kunjung diberikan, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/6).  Berdasarkan informasi dari korban, YG yang saat itu bekerja di salah satu pencetakan batako di kawasan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh petugas. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan bahwa Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). "Setelah mendapatkan laporan serta...

Komplotan Spesialis Pencuri di SMPN 03 Sungai Ambawang Berhasi di Tangkap Polisi

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Dua orang spesialis pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang Polres Kubu Raya. Kedua pelaku yang tertangkap ternyata merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, yang terjadi pada Minggu (02/6). Tiga pelaku berhasil menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). "Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya, kemudian setelah dilakuk...

Kapolres Kubu Raya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Bakti Priode 1 Juli 2024

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara kenaikan pangkat bagi 15 personel serta pelepasan wisuda Purna Bhakti bagi 3 personel Polres Kubu Raya. Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Kubu Raya ini bukan sekadar seremoni, melainkan merupakan bentuk penghargaan setinggi-tingginya dan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai insan Bhayangkara. Dalam sambutannya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan kebahagiaan dan kebanggaannya terhadap personel yang mendapatkan kenaikan pangkat.  " Mendapatkan kenaikan pangkat bukanlah hal yang mudah. Diperlukan kedisiplinan yang tinggi, karena ada beberapa anggota Polri yang tidak bisa meraih kenaikan pangkat akibat kurangnya kedisiplinan sehingga memiliki catatan hukuman," ujarnya. Kapolres mengucapkan selamat kepada personel yang naik pangkat dan kepada mereka yang telah memasuki masa P...