Pada hari Jum'at tanggal 13 April 2023 pukul 16.00 WIB bertempat di Warung Lesehan Mak Mur Jl. Pelita 3 Rt. 59 Rw.19 Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kec. Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat Polres Kubu Raya Bersama Masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Wakapolres Kubu Raya KOMPOL PRISCILLA OKTAVIANA, S.I.K.
2. Kasiwas Polres Kubu Raya (IPTU WAGIMAN)
3. Kasatsamapta Polres Kubu Raya (IPTU ZAINUDIN, S.H.);
4. Kasatlantas Polres Kubu Raya (IPTU APIT JUNAIDI);
5. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya (AKP B. PANDIA, S.I.P., M.AP.);
6. Kasipropam Polres Kubu Raya (IPDA NANANG SUPRIYANTO, S.H.);
7. KBO Sat Binmas Polres Kubu Raya (IPTU AGUS SALIM)
8. Kanit Binmas Polsek Sungai Kakap (IPTU MARWOTO)
9. Kanit Lantas Polsek Sungai Kakap (IPTU SUYADI)
10. Bhabinkamtibmas Desa Punggu Kecil;
11. Personil Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap;
12. Ketua Rt. 18 Desa Punggur Kecil (Bpk. BAHTIAR)
13. Tokoh Masyarakat Desa Punggur Kecil (Bpk. JAILI)
14. Tokoh Agama (Bpk. ABDULLAH)
15. Ketua Rt. 54 Desa Punggur Kecil (Bpk. BUSRA)
16. Ketua Rt. 57 Desa Punggur Kecil (Bpk. AGUS)
17. Ketua Rt. 60 Desa Punggur Kecil (Bpk. PURADIN)
18. Ketua Rt. 56 Desa Punggur Kecil (Bpk. ISRO)
19. Tokoh Pemuda (Bpk. MATSUDI)
20. MPA (Bpk. TOPIK)
21. Tokoh Pemuda (Bpk. ANDIKA)
22. Ketua Rt. 58 Desa Punggur Kecil (Bpk. HERI)
23. Tokoh Pemuda (Sdr. BOY SANDI)
24. Tokoh Masyarakat (Bpk. HAMDAN SALEH)
25. Ketua Rw. 18 Desa Punggur Kecil (Bpk. MUSA MAYOR)
26. Ketua Rw. 19 Desa Punggur Kecil (Bpk. ANWAR).
Adapun sambutan dan beberapa penyampaian dalam kegiatan tersebut :
Sambutan Wakapolres Kubu Raya, sebagai berikut :*
Permohonan maaf Bapak Kapolres Kubu Raya, yang seyokyanya hadir bersama bapak - bapak di sini, namun karena adanya kegiatan mendadak di Polda akhirnya diwakilkan kepada saya selaku Wakapolres Kubu Raya;
Sesuai dengan tema kegiatan hari ini "Jumat Curhat" Polres Kubu Raya Bersama Masyarakat, khusunya masyarakat Kecamatan Sungai Kakap, silahkan bapak - bapak untuk saling sharing terkait situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat sekitar sini dan atau saran masukan bapak - bapak untuk kinerja Polri khusunya Polres Kubu Raya.
Penyampaian Ketua RT. 54 (Bpk. BUSTA)
a. Bagaimana menanggulangi jikalau kami warga Desa Punggur Kecil menemukan anak yang di bawah umur menggunakan narkoba dan bagaimana kami mengatasinya?
b. Masalah anak sekolah yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM bagaimana cara kami menanggulangi hal tersebut?
*Tanggapan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya terkait Penyalahgunaan Narkoba*
a. hal ini bukan lagi sesuatu rahasia terkait penyalahangunaaan Narkoba di kalangan masyarakat;
b. ada 3 faktor yang menjadi penyebab mereka menggunakan Narkoba, yaitu lingkungan, Ekonomi dan Pergaulan;
c. Silahkan bapak - bapak sekalian kalau ada informasi yang berkitan dengan penyalahgunaan narkoba yang dapat mempengaruhi anak - anak di bawah umur untuk melaporkan akan menyampaikan kepada Polsek atau Polres;
d. Ada 4 katagori pelanggar yang perlu diketahui yaitu Bandar, Pengguna, kurir/pengantar barang dan penyalahguna;
e. Perlu juga di ketahui bahwa anak - anak di bawah umur tersebut biasanya termasuk dalam kategori pengguna, karena diakibatkan faktor lingkungan maupun pergaluan;
f. Anak anak dibawah umur yang menggunakan narkoba dapat di rehabilitasi, silahkan bapak-bapak apabila dilingkungannya ada anak yang kecanduan narkoba di laporkan kepada kami untuk direhabilitasi oleh BNN dan rehabilitasi ini gratis;
*Tanggapan Kasat Lantas terkait Pelanggaran Lalu lintas*
a. Banyaknya anak sekolah dibawah umur yang menggunakan kendaraan R2 dan tidak menggunakan helm saat pergi ke sekolah.
b. Setiap orang yang mengendarai kendaraan R2 harus memiliki surat ijin mengemudi SIM, dan minimal umur harus diatas 17 tahun;
c. Bagaiman cara agar anak sekolah tidak menggunakan kendaraan R2 saat pergi ke sekolah, itu kembali lagi kepada orang tua, saya mengharapkan kepada bapak-bapak semua jangan bangga anak kita bisa menggunakan kendaraan R2 karena hal ini dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
d. Silahkan beritahukan kepada keluarga, supaya anaknya yang belum 17 tahun jangan ijinkan untuk menggunakan R2, bapak-bapak juga berhak menegur anak-anak dibawah umun namun sudah membawa kendaraan.
*2. Penyampaian Ketua Rw. 18 (Bpk. Musa Mayor)*
Di daerah kami sering sekali kehilangan barang yang kami tanam (tanaman), bagaimana solusinya apakan kami boleh melakukan tindakan untuk memberi efek jerak terhadap pelakunya
*3. Penyampaian Ketua Rw. 19 (Bpk. Anwar)*
Apakah kami warga boleh membawa sajam disaat perjalanan jauh dimalam hari, untuk antisipasi kami membela diri apabila dibegal, seperti hal nya kejadian begal yang terjadi di Sungai Rengas pada waktu silam, bagaimana cara kami menangulanginya ?
*Tanggapan Kasat Narkoba terkait Pencurian*
a. Didalam Perma No.2 tahun 2012 mengisaratkan pelaku bisa diproses/dipidanakan dengan kerugian korban diatas 2.500.000., namun Pada intinya ini hanya keputusan, pelakunya bisa proses, namun tidak bisa di tahan oleh Kepolisian dikarenakan peraturan perma tersebut, karena masuk ke dalam tindak pidana ringan
Pelaku bisa diproses apabila perbuatanya dilakukan secara berulang - ulang (lebih dari 1 kali) atau pelakunyabmerupakan Residivis.
*Tanggapan Kasat Narkoba terkait sajam*
Ada dua hal yang di larang dalam undang-undang, tentang peraturan membawa senpi dan sajam,
Kita harus melihat peruntukannya dalam hal membawa sajam, seperti contohnya seseorang yang ingin pergi ke kebun dan orang tersebut membawa sajam maka di perbolehkan, namun undangan-undang yang melarang membawa sajam tersebut seperti hal nya melakukan perjalanan ke luar kota dan bapak membawa sajam maka ini yang dilarang.
Secara psikologis seseorang yang membawa sajam, akan berpengaruh pada tindakan dan emosi orang tersebut.
Pendapat saya mungkin lebih banyak mudaratnya dari pada kebaikannya.
Kegiatan selesai pukul 17.10 Wib, selama pelaksanaan berlangsung situasi aman terkendali.
Bahwa kegiatan Jum'at Curhat merupakan program Polri yang bertujuan untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat serta mendengarkan secara langsung setiap keluhan, kritik dan saran maupun masukan dari masyarakat terhadap Kepolisian khususnya Polres Kubu Raya;
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu cara yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polres Kubu Raya untuk menyerap aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap setiap permasalahan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif;
Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan kedepannya masyarakat tidak segan untuk membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian apabila terdapat masalah serta dapat memanfaatkan sarana pengaduan dan transparansi informasi pelayanan publik.
Komentar
Posting Komentar