Sungai Kakap - Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Kediaman Kepala Dusun Sdr. MASDAR Alamat Jln. Parit Berkat RT.053 RW.017 Dusun Tiga Pembangunan Desa Punggur Besar Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya telah berlangsung program kegiatan Dialog Interaktif *"Jum’at Curhat Ngopi Presisi"* yang diselenggarakan oleh Polres Kubu Raya bersama Masyarakat Desa Punggur Besar Kec. Sungai Kakap Kab. Kubu Raya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Dialog Interaktif *"Jum’at Curhat Ngopi Presisi Polres Kubu Raya"* tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP PRAMBUDI PRIYANGGODO bertindak mewakili Kapolres Kubu Raya dan ikuti antara lain oleh :
1. Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. PANDIA, S.I.P., M.AP.
2. Kapolsek Sungai Kakap, AKP DEDE HASANUDIN, S.H.
3. PS. Kasat Samapta Polres Kubu Raya IPTU ZAINUDIN, S.H
4. PS. Kasat Lantas Polres Kubu Raya IPTU APIT JUNAEDI
5. PS. Kasiwas IPTU WAGIMAN
6. PS. Kasi Propam Polres Kubu Raya IPDA NANANG SUPIYANTO, S.H.
7. Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Kubu Raya, IPDA BAMBANG MUSENO
8. Para Perwira, Bintara Personil Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap
9. Kepala Desa Punggur Besar diwakili oleh Kasi Kesra, Bpk. ANWAR
10. Kepala Dusun Tiga Pembangunan, Bpk. MASDAR
11. Para Ketua RT dan Ketua RW Dusun Tiga Pembangunan Desa Punggu Besar
12. MPA Desa Punggur Besar
13. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat Desa Punggur Besar
14. Gapoktan Desa Punggur Besar Kec. Sungai Kakap.
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa penyampaian, diantaranya sebagai berikut :*_
*1). Penyampaian kata Sambutan oleh Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP PRAMBUDI PRIYANGGODO, sebagai berikut :*
Menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Kubu Raya sehubungan tidak dapat menghadiri kegiatan ini mengingat ada kegiatan lain bersama dengan Bapak Kapolda Kalbar.
Bahwa kegiatan _"Jum’at Curhat Ngopi Presisi Polres Kubu Raya"_ ini dilaksanakan guna menjalin Silaturahmi antara Polri dengan Masyarakat dan Program ini menjadi Priotas kami dari Polres Kubu Raya dengan cara hadir secara langsung ditengah-tengah Masyarakat sehingga bisa mengetahui segala permasalahan yang ingin disampaikan oleh Warga Masyarakat, menampung segala keluh kesah Masyarakat.
Dan terkait Materi Pembahasan mengenai Karhutla untuk Wilayah Kec. Rasau Jaya, Kec. Sungai Raya dan Wilayah Kec. Sungai Kakap menjadi atensi Kami Polres Kubu Raya mengingat Luasnya Areal Lahan Gambut yang ada dan berdekatan dengan Fasilitas Objek Vital yaitu Bandara Internasional Supadio serta dekat dengan Wilayah Perkotaan yang padat Penduduk.
Bahwasannya Areal Lahan Gambut sangat rawan berpotensi terjadinya Karhutla, untuk itu diharapkan Masyatakat untuk tidak membuka Lahan Pertanian khususnya di Lahan Gambut dengan cara di Bakar karena banyak menimbulkan dampak yang dapat merugikan banyak pihak antara lain Rusaknya Eko Sistem dan asap yang dihasilkan dapat merusak kesehatan.
Untuk itu dihimbau kepada Masyarakat khususnya di Desa Punggur Besar ini dapat meminimalisir pembukaan Lahan Pertanian dengan tidak melakukan Pembakaran di Musim Kemarau ini serta diharapkan adanya sinergisitas bergotong-royong dalam menghadapi Karhutla di Wilayah Kita ini.
Untuk saat sekarang ini Masyarakat Desa Punggur Besar sudah mulai mengurangi Pembakaran Lahan pada saat membuka Areal Lahan Pertanian, hal tersebut tidak lepas dari peranan Pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait yang sering melakukan kegiatan Sosialisasi terkait bahaya dan yang ditimbulkan oleh Karhutla tersebut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan di Lapangan, bahwa di Wilayah Desa Punggur Besar ini terdapat 50% Areal Lahan Gambut / Tanah Mati.
Masyarakat mohon Pihak Polres Kubu Raya dapat mendorong Pemerintah Daerah Kab. Kubu Raya untuk dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan pengelolaan Lahan Tidur guna dapat dikelola dengan Produktif khususnya yang ada di Wilayah Desa Punggur Besar, untuk selanjutnya dapat di buatkan Perdes. Hal tersebut mendasari bahwa banyaknya Lahan Tidur yang ada di Desa Punggur Besar dengan jumlah areal yang sangat Luas sedangkan Pihak Pemilik Lahan bukan Orang Asli Desa Punggur ataupun tidak berdomisili di Desa Punggur.
Dan di Lahan Tidur tersebut sering terjadi Karhutla di Musim Kemarau yang dapat merambat ke Lahan milik Petani Warga Desa Punggur Besar, sehingga terkadang Pihak Kepolisian juga mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi serta menemukan Pelaku Pembakaran Lahan tersebut mengingat Pemilik Lahan adalah Orang yang tidak berdomisili di Desa Pungur Besar dan bahkan terkadang Masyarakat juga tidak mengenal yang bersangkutan.
Terkait Permasalahan Narkoba, bahwa Warga Masyarakat Desa Punggur Besar sangat mewaspadai hal tersebut karena dapat merusak adat budaya Masyarakat Kami dan apabila masih ada ditemukan Peredaran Narkoba di Desa Punggur Besar agar dilakukan Tindakan Tegas sesuai Hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek Sungai Kakap, AKP DEDE HASANUDIN, S.H. menyampaikan mengenai keluh kesah Masyarakat Desa Punggur Besar pada saat menjelang Musim Kemarau tiba Polsek Sungai Kakap sangat memahami Karakter Kehidupan Sosial Masyarakat Desa Punggur Besar ini, yang mana terdapat kebiasaan Masyarakat untuk membuka Lahan Pertanian dengan cara membakar mengingat lebih efektif dan ringan biaya yang dikeluarkan, akan tetapi hal tersebut sangat bertentangan dengan Aturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwasannya Pemerintah Daerah Prov. Kalbar telah berupaya mengakomodir permasalahan yang dialami oleh para Petani khususunya yang telah melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar dan untuk itu Pemerintah telah mengeluarkan aturan Regulasi yang dapat meringankan Masyarakat Petani untuk tidak berhadapan dengan Hukum.
Bahwa berdasarkan _"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal"_ DAN _"Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal"_ tersebut, pembukaan Lahan Pertanian dapat dilakukan dengan cara dibakar namun tata caranya harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalan Pergub ataupun Perda,Pungkasnya.
Dengan diselenggarakannya program kegiatan tersebut diharapkan kedepannya masyarakat tidak segan untuk membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian apabila terdapat masalah serta dapat memanfaatkan sarana pengaduan dan transparansi informasi pelayanan publik.
Komentar
Posting Komentar